Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tradisi Perkawinan Masyarakat Toraja dalam Catatan Belanda 1947 (2)

Tradisi Perkawinan Masyarakat Toraja dalam Catatan Belanda 1947, Catatan Belanda tentang Onderafdeeling Tana Toraja 1947, Memorie van Overgave (Naskah serah terima), Algemene Secretarie, Politiek Verslag, Jaarlijksch Verslag, Algemeen Verslag, Bijlagen Algemeen Verslag, Algemeen Verslag; Algemeen Verslag afd. Makassar, Algemeen Verslag; Algemeen Verslag afd. Luwu, Algemeen Verslag; Algemeen Verslag afd. Bima Bonthain, Algemeen Verslag; Algemeen Verslag afd. Bone, Algemeen Verslag; Algemeen Verslag afd. Parepare, Algemeen Verslag; Algemeen Verslag afd. Selayar, Brieven aan de Directeur's Lands Producten en Cievile Magazijnen, Kommissorial Bijlagen Algemeen Verslag, Administratie Algemen Verslag, Kultuur Verslag, Administratie Algemen Verslag, Administratie Algemen Verslag (bevolking), Algemeen Staat der Bevolking Verslag, Oorlog Celebes, Begrotingen Makassar, Tarief en Bapalingen op de inkomde/uitgaande regte te Makassar, Reglement gesticht Makassar, Besluiten van Makassar; Duplicaat aankomende brieven en bijlagen van hun hoodelheedens te Batavia, Secrete en aparte aankomende brieven en bijlagen; Makassar besluiten (buku), Besluiten Makassar en onderhoorigheden, Rantepao, Tana Toraja, Toraja, Toraja Utara,
Ilustrasi
TORAJA.ARUNGSEJARAH.COM -   Tradisi Perkawinan Masyarakat Toraja dalam Catatan Belanda 1947 (2).

PERTUNANGAN (sikampa) dilakukan oleh orang tua untuk anak- anak mereka. Mereka bahkan kadang-kadang membuat kesepakatan bagi anak-anak mereka yang belum lahir untuk dinikahkan jika sudah cukup umur, tentunya jika anak-anak tersebut satu laki-laki dan satu perempuan. 

Pertunangan semacam itu bisa dibatalkan tanpa ganti rugi dengan kesepakatan orang tua kedua belah pihak : sipatoro melo, artinya secara harafiah : tetap berhubungan baik. 

Ganti rugi harus diberikan jika pertunangan itu dibatalkan oleh satu pihak: bolloan patu, yang secara harafiah artinya: menggulingkan, merusakkan panci. Ganti rugi ini bergantung kepada tingkatan sosial mereka harus berupa:

- untuk golongan kaunan : 2 ringgit hingga 2 kerbau

- untuk tomakaka : 1 - 12 kerbau

- untuk Puang : 12-100 kerbau.

Hanya dibeberapa distrik ada kebiasaan pemberian mas kawin (baja'na), jika pengantin wanita dinikahkan tanpa persetujuan orang tuanya, dan untuk itu penganti laki-laki berhutang, yaitu :

- untuk anak perempuan seorang Puang : 1 - 12 kerbau

- untuk anak perempuan seorang tomakaka : 1 - 3 kerbau

- untuk anak perempuan seorang kaunan : 1 kerbau

atau uang sesuai dengan harga kerbau tersebut. Di lembang- lembang yang lain juga, juga pada perkawinan biasa, ada mas kawin, seperti misalnya di Sa'dan dan Balusu. Dapat diperkirakan bahwa Somba ini masuk karena pengaruh adat Bugis, yang juga bisa dilihat dari namanya. Nobele didalam Laporan Serah Terimanya yang sudah diterbitkan menggambarkan upacara perkawinan dari golongan Puang secara sangat terperinci.

PANTANGAN PERKAWINAN:

Antara para puang diijinkan perkawinan pada tingkat kedua (mungkin yang dimaksud sepupu sekali, V.L., penulis), sedang bagi anak disese (seorang anak yang ayahnya puang, namun ibunya dari kalangan bawah), diijinkan perkawinan hingga tingkat keempat (lihat di atas). Tetapi ada juga variasi lokal, dalam pengertian bahwa dibeberapa distrik tertentu kelompok-kelompok ini hanya diperkenankan menikah hingga tingkat ke tiga.

Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka harus dibayar denda yang terdiri atas sejumlah kerbau, demikian juga persembahan berupa babi, yang jumlahnya tergantung pada tingkat sosial orang yang melanggar, yaitu :

- Puang didenda 4 s/d 12 kerbau dan pemotongan 2 s/d 4 babi.

- Anak disese di denda 2 s/d 8 kerbau dan pengurbanan 1 sampai 2 babi.

- Tomakaka didenda 1 s/d 4 kerbau dan pengurbanan satu babi.

- Kaunan di denda 1 kerbau dan pengurbanan 1 babi atau ayam.

Juga diijinkan untuk mengawini dua atau lebih perempuan bersaudara.

Yang dilarang adalah perkawinan dengan anak tiri, juga bila ibunya sudah meninggal (mapasisusu). Pelanggaran terhadap hal ini akan dihukum buang/diusir. Seorang laki-laki dapat menikah dengan perempuan dari kalangan yang lebih rendah, dimana para puang dan anak disese ditetapkan menjadi kaunan bulaan.

Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan seorang puang dengan Anak di sese atau Tomakaka disebut anak disese massang, sementara dari perkawinan dengan kaunan tetap menjadi budak (to dirarai), kecuali jika ayah mereke menebus mereka, yaitu dengan memanggil seluruh sanak keluarga untuk berkumpul, membagikan sejumlah kerbau kepada mereka, serta mengorbankan babi bagi Puang Matua, deata dan to dolo.

Pada pengorbanan ini harus hadir semua parenge' (pemangku adat) untuk menetapkan harga yang harus dibayar serta untuk menjadi saksi. Setelah upacara pengangkatan ini, maka anak- anak tersebut disebut To Makaka Matala. Anak yang lahir dari seorang To Makaka Matala menjadi anak di sese (sese = setengah).

Seorang puang perempuan hanya boleh menikah dengan puang. Pelanggaran terhadap larangan ini, termasuk pelanggaran berat, serta mengakibatkan hukuman-hukuman berikut dapat dijatuhkan:

1. Keduanya di usir (dipali)

2. Kuduanya ditenggelamkan (dilammu)

3. Keduanya dibakar (ditunu).

4. Keduanya dicekik (dieke).

Abu jenasah mereka akan dibuang disungai.

Anak disese boleh mengawini perempuan dengan tingkat sosial yang sama atau lebih rendah; begitu juga tomakaka. Anak-anak yang lahir dari perkawinan yang setara tingkat sosialnya, akan tetap termasuk golongan sosial orang tuanya. Jika dari anak disese sebagai ayah dan tomakaka sebagai ibunya, maka anak-anak tegolong kelompok yang terakhir, tetap merupakan budak (anak ma'rara tallu = berdarah tiga).

Juga anak-anak ini dapat diangkat sebagai tomakaka mata' alia, dimana juga harus dilakukan pembagian kerbau diantara sanak keluarga, dan harus dibawakan babi bagi roh-roh.

Tidak ada perbedaan hak antara tomakaka massang (tomakaka asli) dan tomakaka matala.

Hukuman bagi perempuan anak disese atau tomakaka yang menikah atau berhubungan badan dengan laki-laki dari golongan rendah adalah:

1. Untuk perempuan anak disese dengan laki-laki tomakaka didenda 1 s/d 3 kerbau serta pengurbanan 1 ekor babi.

2. Untuk perempuan anak disese dengan laki-laki kaunan berlaku hukuman yang sama seperti seorang puang perempuan.

3. Bagi seorang perempuan tumakaka dengan laki-laki kaunan berlaku pengusiran.

Laki-laki kaunan hanya boleh menikah dengan perempuan dari - golongannya. Seorang perempuan kaunan bulaan yang

berhubungan badan atau menikah dengan seorang kaunan tai manuk didenda 1 kerbau serta wajib mengurbankan seekor babi.

Sebelumnya.... Tradisi Perkawinan Masyarakat Toraja dalam Catatan Belanda 1947 (1) - Arung Toraja (arungsejarah.com)