Pesta Kematian di Toraja dalam Catatan Belanda 1947 (3)
![]() |
Ma'badong dan Tau-tau di Toraja |
JAUH sebelum, pesta kematian dimulai, keluarga telah menyiapkan pondok-pondok bambu di arena pesta untuk menampung peserta pesta yang datang dari jauh. Di dekat pondok bambu di arena pesta (pembatean atau Rante), orang dapat melihat sejumlah batu-batu tegak (simbuang), yaitu tempat dimana kerbau-kerbau yang akan dipotong ditambatkan.
Disamping itu didapati pondok panggung bagi jenazah (lakean) dan pondok panggung (balakayan) dimana daging hewan yang dikurbankan dipotong dengan sangat teliti oleh tominaa (tokoh spiritual/ulama) pemimpin upacara, dan dilemparkan kepada mereka yang berhak. Kerbau-kerbau ini harus ditombak menurut adat.
Sebelumnya, orang kadang-kadang menebaskan parang ke tubuh/daging kerbau dari kerbau hidup yang dilepas; hal ini sekarang tidak lagi diperkenankan.
Pada pesta itu sendiri, dimana jenazah (atau sisa-sisa tubuh) yang telah dibalutkan kain atau "balun", dibawa ke arena upacara dengan acara yang cukup ramai; orang bersenang- senang beberapa hari (lamanya pesta bergantung tingkat sosial serta harta dari orang yang meninggal) dengan acara nyanyian, tarian dan bercumbu.
Karena sampai pada saat-saat terakhir hewan kurban ini tetap diberi makan, maka arena pesta semacam itu menjadi amat kotor dan sangat bau. Juga ditinjau dari segi kesehatan pesta- pesta semacam ini sangat tidak baik, karena daging yang akan dimakan telah terkena kotoran yang ada di tanah.
Sekalipun demikian kondisinya, jika hal ini ditangani secara terlalu drastis, maka akan menimbulkan ketidak-puasan dan ketidak-senangan. Adalah hak orang Toraja yang hakiki untuk mengurus ketengan roh/jiwanya menurut cara yang mereka anggap sebagai satu-satunya jalab yang benar.
Selama kehidupan dan cara berpikir masyarakat ini didasarkan atas kekafiran, maka tidak ada perubahan yang dapat atau boleh dilakukan. Melalui cara yang tidak langsung, pendidikan dan penyiaran agama Kristen, yang dapat mendukung kearah penyederhanaan pesta kematian, dan dengan itu akan mengurangi pemborosan uang, penyebab kemunduran ekonomi daerah ini.
Sebuah pesta kamatian yang akbar belum lengkap jika tidak ada adu ayamnya. Sejak 1906 Pemerintah Belanda berusaha terus melakukan pembatasan atas kegiatan ini. Sebagai dampak Edaran No. 221 dari Residen Celebes dan Daerah Bawahannya tertanggal 29 Januari 1938, maka berdasarkan tingkat sosial dari yang meninggal, diberikan ijin adu ayam untuk masing-masing dua, tiga atau empat hari, sedangkan pada pesta kematian dari rakyat biasa tidak boleh diselenggarakan adu ayam.
Ketentuan-ketentuan lain yang harus ditaati dapat diketemukan dalam Edaran-edaran serta surat-surat yang ada. Kepala Afdeling mengeluarkan izin tertulis atas usul Kontrolir.
Sejak 1912 permainan judi umum telah dihapuskan. Hanya para Puang dari Sangalla', Ma'kale dan Menghendek yang memerintah pada masa itu, yaitu masing-masing bernama Puang So Bandasu, Puang Tarongkong dan Puang Randanan memperoleh ijin tertulis yang khusus, bahwa pada pesta-pesta kematian yang diorganisir oleh mereka, masih diijinkan menyelenggarakan judi untuk beberapa hari.
Perjudian ini untuk terakhir kalinya diselenggarakan pada saat ada seorang diantara mereka yang meninggal, Puang Tarongkong, yaitu pada tahun 1935. Keputusan yang diambil sudah tepat sepenuhnya, sebab permainan judi sebenarnya tidak dikenal di adat Toraja.
Kegiatan ini kira-kira tiga generasi yang lalu diperkenalkan oleh orang-orang Bugis dengan tujuan yang jahat. Hanya disayangkan bahwa harus dibuat perjanjian demi status sosial para Puang dan keluarga mereka.
Orang-orang Jepang memotong periode politik pemerintahan kita (Belanda, penj.) berkenaan dengan adu ayam dan judi ini. Terutama dalam hal perjudian mereka dengan mudah memberikan ijin. Setelah mereka menyerah (menyatakan kapitulasi), mereka memberi kebebasan kepada seluruh wilayah untuk berjudi selama 2 hari.
Sekarang, pada saat dijalankan pemerintahan yang autokratis dan kuat, sama seperti yang dijalankan sebelum perang dan ini memang diperlukan, padahal nafsu berjudi dikalangan penduduk telah dibangkitkan, maka kadang-kadang dihadapi kesulitan secara taktis untuk menghadapi hal ini.
Sekalipun Tongkonan Adat masih tetap ketat dalam hal ini, namun arahnya terpaksa mengalami sedikit perubahan. Perjudian secara umum tetap dilarang.